Deskripsi
Masyarakat hukum adat Rejang Kepahiang hidup turun temurun sejak nenek moyang mereka di tanah ulayat mereka. Namun Negara memiliki persepsi lain terhadap tanah ulayat tersebut. Perlahan, masyarakat Rejang Kepahiang tersingkir dari tanah mereka melalui serangkaian program Pemerintah, mulai dari transmigrasi, perubahan status kepemilikan, hingga sertifikasi tanah. Anasir budaya luar pun turut mengubah pola penghidupan masyarakat Rejang Kepahiang dari yang tadinya komunal dan semi-nomaden menjadi berlainan sama sekali. Dalam buku ini, penulis memotret kondisi masyarakat hukum adat Rejang Kepahiang berdasarkan observasi, wawancara, dan analisis yang mendalam.



